Meresahkan, Polres Garut Tangkap Perempuan Pembuat dan Jual Konten Pornografi
POlres Garut menangkap perempuan pembuat dan penjual konten pornografi.
GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena telah membuat dan menjual konten pornografi melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat Garut.
"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi di Garut, Senin (1/8).
Ia menuturkan tersangka merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun itu dilaporkan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi kemudian oleh polisi dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkapnya di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7).
Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.
Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya