Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyambut Presiden Terpilih

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Melalui hasil rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon terpilih pada Minggu (30/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara resmi pasangan No urut 01, Joko Widodo dan KH. Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Serentak 2019.

Dalam acara penetapan presiden dam wakil presiden terpilih, paslon capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak nampak datang. Namun Anggota KPU Wahyu Setiawan menyatakan, rapat pleno terbuka tersebut memang tidak mewajibkan para paslon hadir. Meskipun ungkap Wahyu, KPU sangat berharap para paslon hadir.

Rapat pleno terbuka KPU dengan agenda penetapan pasangan terpilih tersebut merupakan rangkaian akhir dari proses panjang penyelenggaran Pemilu serentak, dalam hal ini pemilihan presiden (pilpres) karena masih ada sejumlah gugatan terkait keterpilihan anggota DPR dan DPRD. Proses akhir di KPU juga tidak lepas dari proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penjaga keadilan dan tempat memutus perkara sengketa hasil pilpres.

Sebagaimana diketahui, pasangan no urut 02 Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan ke MK dan selama sekitar 2 pekan, MK melakukan sidang. Gugatan pasangan Prabowo-Sandi yan g pada intinya menyatakan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM, dalam proses persidangan, tak terbukti. MK pada sidang pembacaan putusan, Kamis (27/6) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.

Terlepas dari berbagai kontroversi dan wacana yang sebelumnya digulirkan kubu Prabowo-Sandi yang tidak akan melakukan gugatan ke MK dan lebih memilih jalan gerakan people power, pada batas akhir pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres, akhirnya berubah haluan dan kemudian mendaftarkan gugatan. Langkah ini disambut banyak pihak, sebab inilah jalan konstitusional yang harus ditempuh peserta pilpres jika tidak menerima hasil yang telah dihitung oleh KPU sebagai penyelenggara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top