Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Tidak Ada Alasan Lagi Pengurusan Perizinan Masih Berbelit-belit

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Kendal, Dico Ganinduto meresmikan MPP Kabupaten Kendal.

A   A   A   Pengaturan Font

KENDAL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada lagi alasan pengurusan perizinan yang berbelit dan lama akibat administrasi yangberjenjang. Sebab, kini sudah era revolusi industri 4.0, dimana sebuah pelayanan bisa memanfaatkan teknologi. Jadi, teknologi akan mempermudah dan mempercepat sebuah pelayanan.

Menteri Tjahjo mengatakan itu, saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kendal yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Kendal yang baru, Dico Ganinduto, di Kendal, Rabu (2/6). Menurut Tjahjo, MPP Kabupaten Kendal merupakan MPP yang ke-42 di Indonesia dan yang ke-8 di Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan, di era revolusi industri 4.0, MPP dapat memadukan sebuah pelayanan dengan memanfaatkan teknologi. Hal ini sangat penting untuk percepatan pelayanan.

"Pengintegrasian proses perizinan secara elektronik telah terlihat melalui penerapan one single submission yangbermanfaat juga dalam mengurangi tatap muka dalam pengurusan izin," ujarnya.

Dengan berkurangnya kegiatan tatap muka dalam pengurusan perizinan, lanjut Tjahjo, dapat mencegah praktik korupsi. Karenanya, sangat penting sekali MPP harus didukung oleh Smart ASN yang memiliki kompetensi, pola pikir yang berkinerja tinggi, dan budaya melayani.

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) itu sendiri telah menetapkan berbagai proses penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional sebagai salah satu upaya untuk memangkas birokrasi demi menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional serta peningkatan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top