Menteri Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Terus Dilakukan, Termasuk di Masa Pandemi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Saya mengingatkan kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," ujarnya.
Selain itu, Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran. Dan itu bisa kena hukuman disiplin. Karena itu ia meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaan kendaraan dinas.
"Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomoor 11 Tahun 2017," katanya.
Hal lain yang diingatkan Menteri Tjahjo adalah soal penggunaan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara. Kata dia, penggunaan pakaian dinas ASN harus sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan Menpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Jadi seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing," tukasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya