Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Daerah Selama Periode Nataru

Foto : istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 atau libur Nataru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di saat libur panjang.

"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama Nataru," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/11).

Menurut Tjahjo, larangan tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Jadi sepanjang periode tanggal tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah. Kebijakan larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Sekaligus peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Namun, Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 yang sebelumnya telah ia terbitkan, juga diatur soal pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Dalam surat edaran itu ditegaskan, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top