Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Daerah Selama Periode Nataru

Foto : istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah, Menteri Tjahjo mengingatkan agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Juga yang sangat penting tetap patuhi dan terapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Tidak hanya itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya melaporkan hal itu melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. "Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top