![Menteri Susi Pertegas Kebijakan KKP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaof3fb_resized.jpg)
Menteri Susi Pertegas Kebijakan KKP
![Menteri Susi Pertegas Kebijakan KKP](https://koran-jakarta.com/images/article/phpaof3fb_resized.jpg)
"Kedua belah pihak harus mengupayakan adanya titik temu mengatasi dampak sosial ekonomi yang muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri KKP No. 2/2015," kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu (5/7).
Regulasi tersebut adalah terkait tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
KKP mengeluarkan aturan itu antara lain karena jenis alat tangkap tersebut dinilai telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
Titik Temu
Menurut Abdul Halim, titik temu yang bisa disepakati antara lain adalah menyegerakan penggantian alat tangkap, memfasilitasi permodalan, dan menyosialisasikan upaya peralihan alat tangkap tanpa mengkriminalisasi nelayan di laut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya