Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instruksi Presiden - Kebijakan Menteri dan Kepala Negara yang Berdampak Luas Harus Dilaporkan

Menteri Dilarang Polemik Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ada instruksi khusus dari Presiden Jokowi kepada seluruh menteri kabinet dan kepala lembaga agar tidak melakukan polemik di ruang publik menyangkut kebijakan strategis.

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan tertib organisasi pemerintahan khususnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dalam pengambilan kebijakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 November 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan . Instruksi Presiden itu ditujukan kepada ara menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);Jaksa Agung Republik Indonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sumber di laman Kementerian Sekretaris Negara menyebutkan secara rinsi mengenai Inpres ini.

Disebutkan, kepada para pejabat yang selanjutnya disebut Menteri dan Kepala Lembaga itu, Presiden menginstruksikan agar dalam setiap perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan memperhatikan ketentuan-ketentuan lebih detil. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Kemudian, dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.

Begitu juga dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) atau Rapat Terbatas guna mendapatkan kesepakatan. Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top