Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instruksi Presiden - Kebijakan Menteri dan Kepala Negara yang Berdampak Luas Harus Dilaporkan

Menteri Dilarang Polemik Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Laporkan Usulan

Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan SekretariatKabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan. "Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapatnya kesepakatan terhadap masalah dimaksud," bunyi diktum keenam Inpres No. 7 tahun 2017 ini. Inpres ini menegaskan, bahwa sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan: analisa dampai kebijakan termasuk analisa resiko; dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top