Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menipu Konsumen - Petani Bawang Dirugikan karena Harga Produksi Lokal Merosot

Mentan "Blacklist" 5 Importir Bawang

Foto : ISTIMEWA

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Jumat (22/6), mengatakan telah memasukkan lima perusahaan importir bawang bombai mini karena diduga melakukan penipuan sehingga merugikan konsumen dan petani.

Kelima perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut, yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, kini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurut Amran kelima perusahaan diduga mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

"Kami mem-blacklist lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi, kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," kata Amran. Selain memasukkan ke daftar hitam, Kementan juga akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan juga dilarang berbisnis bawang merah dan bawang bombai, serta membuat perusahaan baru untuk mengimpor produk hortikultura. Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa sesuai Kepmentan 105/2017, pemerintah telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima sentimeter atau biasa disebut bawang bombai mini.

Sebab, bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok.

Modus penipuan tersebut biasanya dilakukan dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. Kementan mensinyalir bawang bombai mini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Belawan, Medan.

Disparitas Harga

Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton.

Harga kulakan dari negara asal India hanya sekitar 2.500 rupiah per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance dan sebagainya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar 6.000 rupiah per kg. Harga distributor sekitar 10 ribu rupiah per kg dan harga di tingkat eceran sekitar 14 ribu rupiah per kg lebih, sehingga ada keuntungan bawang bombai mini sebesar 8.000 rupiah per kg.

Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar 18 ribu rupiah per kilogran dan di pasar ritel rata rata sekitar 25 ribu rupiah per kg. "Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan," papar Amran.

Potensi keuntungan yang diraup importir dengan memalsukan bawang bombai mini menjadi bawang merah bisa mencapai 1,24 triliun rupiah dan bila 50 persen bawang bombai merah mini masuk ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar 455 miliar rupiah. Sementara itu, Satgas Pangan telah menindak ratusan kasus bahan pokok dan nonbahan pokok dengan tersangka sekitar 409 orang.

Amran mengimbau para pedagang tidak ikut memperjualbelikan bawang bombai mini, demikian juga konsumen diharapkan lebih teliti membeli bawang merah jangan terkecoh dengan iming-iming harga murah.

ers/E-9

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top