Industri Manufaktur - Pemerintah Dorong Pelaku IKM untuk Terus Berkembang
Menperin Targetkan Pertumbuhan Industri 5,8%
Foto : istimewa
Ditjen IKMA terangnya aktif memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil agar dapat melakukan pengajuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).
"Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD, sehingga selanjutnya bagaimana kementerian lembaga meningkatkan serapan produk lokalnya," ucap Reni.
Adapun fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Redaktur : andes
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya