Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham Tunggu Langkah DPR terkait Pengesahan RUU Pilkada

Foto : antarafoto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif," kata Supratman.

Sebelumnya, rapat paripurna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum setelah hanya dihadiri 86 dari total 575 orang anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (seperdua atau setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top