Menkopukm Minta Instagram "Take Down" Akun Penjual Baju Impor Bekas
MenKopUKM Teten Masduki (kiri) dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11)
Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial. Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.
Menurut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya