Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko Polhukam Mahfud MD: Fatwa MA Saja Tak Harus Diikuti, Apalagi Cuma Fatwa MUI

Foto : istimewa

Tangkapan layar twit Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Mahfud menjelaskan, kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur'an dan atau Sunnah. "Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau," jelas Mahfud.

Penjelasan Mahfud sontak memancing warganet untuk berkomentar, salah satunya @GerySpto. "Kalau fatwa tidak harus diikuti dan tidak mengikat, kenapa harus ada sertifikat halal? Logikanya kalau fatwa adalah sebuah pendapat, kenapa juga harus dibuat sertifikasi?," tanya @GerySpto.

"Maaf ini hanya pertanyaan orang awam yang bukan ahli hukum, ini hanya orang biasa yang suka ngopi," tambahnya.

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bahwa sertifikasi itu bukan fatwa, tapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh UU. "Kalau orang Islam tak memilih barang yang halal menurut MUI itu tidak ada sanksinya. Orang Islam makan daging babi saja tidak ada sanksi hukumnya. Ya, dosa saja," tandas Mahfud.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top