Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko Polhukam Libatkan Masyarakat Kaji Pidana Bersyarat 

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Keadilan restoratif -- Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan sambutan pada Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6). Peluncuran tersebut sebagai proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial pada KUHP 2023 melalui pendekatan keadilan restoratif.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Menko Hadi, penggunaan pasal tersebut perlu dilakukan lantaran saat ini kondisi lapas di seluruh Indonesia sudah penuh akan napi.

Nantinya konsep pidana bersyarat ini untuk mendorong para penegak hukum menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice dalam penanganan hukum pidana.

Dengan demikian, narapidana yang divonis majelis hakim maksimal satu tahun kurungan penjara tidak perlu menjalani masa kurungan melainkan hanya melalukan kerja sosial.

Sebenarnya, pasal tersebut bukanlah "barang baru" yang dimiliki penegak hukum.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top