Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko Polhukam Libatkan Masyarakat Kaji Pidana Bersyarat 

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Keadilan restoratif -- Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan sambutan pada Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6). Peluncuran tersebut sebagai proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial pada KUHP 2023 melalui pendekatan keadilan restoratif.

A   A   A   Pengaturan Font

Hadi menjelaskan pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat dilakukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi para pelanggar hukum.

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan melibatkan masyarakat sipil hingga pihak luar negeri selama pasal tentang Pidana Bersyarat diberlakukan.

"Ya kita punya waktu sekarang 2024 sampai 2026 (pemberlakuan KUHP baru) terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri agar penerapannya nanti tidak ada masalah di lapangan," kata Hadi di Jakarta, Rabu (5/6).

Hadi menjelaskan pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat dilakukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi para pelanggar hukum.

Sedangkan pelibatan pihak dari luar negeri dilakukan untuk mempelajari pemberlakuan pidana bersyarat dari beberapa negara.

Dengan demikian, Hadi meyakini penggunaan pasal 14A - pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat akan berdampak pada pengurangan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top