Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Polhukam Libatkan Masyarakat Kaji Pidana Bersyarat 

📅 Kamis, 06 Jun 2024, 01:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menko Polhukam Libatkan Masyarakat Kaji Pidana Bersyarat  Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Keadilan restoratif -- Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan sambutan pada Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6). Peluncuran tersebut sebagai proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial pada KUHP 2023 melalui pendekatan keadilan restoratif.

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan melibatkan masyarakat sipil hingga pihak luar negeri selama pasal tentang Pidana Bersyarat diberlakukan.

"Ya kita punya waktu sekarang 2024 sampai 2026 (pemberlakuan KUHP baru) terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri agar penerapannya nanti tidak ada masalah di lapangan," kata Hadi di Jakarta, Rabu (5/6).

Hadi menjelaskan pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat dilakukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi para pelanggar hukum.

Sedangkan pelibatan pihak dari luar negeri dilakukan untuk mempelajari pemberlakuan pidana bersyarat dari beberapa negara.

Dengan demikian, Hadi meyakini penggunaan pasal 14A - pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat akan berdampak pada pengurangan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan.

Menurut Menko Hadi, penggunaan pasal tersebut perlu dilakukan lantaran saat ini kondisi lapas di seluruh Indonesia sudah penuh akan napi.

Nantinya konsep pidana bersyarat ini untuk mendorong para penegak hukum menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice dalam penanganan hukum pidana.

Dengan demikian, narapidana yang divonis majelis hakim maksimal satu tahun kurungan penjara tidak perlu menjalani masa kurungan melainkan hanya melalukan kerja sosial.

Sebenarnya, pasal tersebut bukanlah "barang baru" yang dimiliki penegak hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.