Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko PMK Tegaskan Santri Al-Zaytun Harus Tetap Dapat Hak Pendidikan

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa nasib santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun harus tetap mendapatkan hak pendidikan. Ada 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah yang tengah menempuh pendidikan di tempat itu.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa nasib santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap mendapatkan hak pendidikan. Ada 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah yang tengah menempuh pendidikan di tempat itu.

"Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut," ujar usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun secara daring, pekan lalu.

Dia meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al-Zaytun. Dia tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas yang terukur apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Pancasila ataupun terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

"Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal," tambahnya.

Muhadjir memastikan, pemerintah telah membagi penanganan kasus Al Zaytun ke dalam dua bagian. Pertama, proses penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al Zaytun yang saat ini terus berproses.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top