Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menko PMK Persilakan Pemda Membentuk Satgas PPDB

Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Menko PMK persilakan Pemda bentuk Satgas PPDB jika diperlukan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.

Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.

"Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas," kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Adapun pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.

Muhadjir menambahkan bahwa praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.

"Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsibahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit," katanya.

Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.

Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top