![Menkeu Tindaklanjuti Keluhan terhadap Bea Cukai](https://koran-jakarta.com/images/article/menkeu-tindaklanjuti-keluhan-terhadap-bea-cukai-240429110930.jpg)
Menkeu Tindaklanjuti Keluhan terhadap Bea Cukai
![Menkeu Tindaklanjuti Keluhan terhadap Bea Cukai](https://koran-jakarta.com/images/article/menkeu-tindaklanjuti-keluhan-terhadap-bea-cukai-240429110930.jpg)
Tangkapan layar - Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi @smindrawati, dikutip di Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai 35,37 dollar AS atau 562.736 rupiah.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau 8,81 juta rupiah.
Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai 2,64 juta rupiah, PPN 11 persen senilai 1,26 juta rupiah, PPh impor 20 persen senilai 2,29 juta rupiah, dan sanksi administrasi 24,73 juta rupiah, dengan total tagihan 30,92 juta rupiah.
Barang Hibah
Kasus berikutnya yaitu pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB) berupa keyboard sebanyak 20 buah yang tertahan di Bea Cukai. Pengiriman barang tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan yang tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang kiriman itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya