Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkes Ungkap Tingkat Kematian Gangguan Ginjal Akut Anak Hampir 50 Persen

Foto : Setkab.go.id

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bicara terkait gangguan ginjal ginjal akut pada anak yang menjadi sorotan belakangan ini. Ia mengungkapkan, tingkat kematian gagal ginjal akut nyaris 50 persen dari total kasus yang ditemukan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Budi mengatakan, menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (DEG). Menurutnya, ketiga zat kimia tersebut seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya.

Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut. Kemudian, tenaga kesehatan juga diinstruksikan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirp yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," ujar Budi.

Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti-epilepsi disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top