Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perundungan di Kedokteran

Menkes Harap Bisa Kikis Praktik Perundungan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (20/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut perundungan di pendidikan dokter baik umum maupun spesialis sudah terjadi puluhan tahun. Hal tersebut menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan juga finansial peserta didik.

"Kita menemukan praktik perundungan ini baik untuk pendidikan dokter umum dan dokter spesialis sudah terjadi puluhan tahun," ujar Budi dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (20/7).

Dia menerangkan, perundungan kerap terjadi dengan motif membentuk karakter dokter muda. Menurutnya, para dokter tidak hanya harus tangguh, tapi juga memiliki simpati, empati, komunikasi, dan kemanusiaan kepada pasien.

Menkes menambahkan, ada upaya sistematis untuk menutupi perundungan. Korban tidak berani mengakui adanya perundungan sebab takut terhadap kakak tingkat dan pimpinan institusi. "Ini early warning. Kalau orang di lingkungan tertentu orang tidak berani ngomong karena takut itu sudah tidak sehat," jelasnya.

Dia mengungkapkan, para peserta didik dokter umum maupun spesialis kerap diperlakukan sebagai asisten pribadi, bahkan diminta materi. Ke depan, pihaknya akan memutus praktik perundungan demi membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Menkes mengatakan, pihaknya sudah membuat Instruksi Menteri Kesehatan sebagai acuan dalam penanganan perundungan di rumah sakit vertikal yang juga merupakan rumah sakit pendidikan. Pihaknya menyediakan laman www.perundungan.kemkes.go.id serta nomor kontak 0812 997 997 77.

Dia menuturkan, dalam proses pelaporan, pelapor bisa menyertakan nama dan NIK atau anonim jika merasa takut untuk melapor. Nantinya tim Inspektorat Jenderal Kemenkes akan langsung mengaudit dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menjatuhkan sanksi.

"Kalau dia mau kasih nama dan NIK kita bisa lacaknya lebih cepat," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top