Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menilik Isi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala yang Diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ini Rinciannya

Foto : Dok. Inspektorat Jenderal Kemenag

Menag Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/2).

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Surat edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Berikut perincian ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top