Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Terminal l DKI Klaim Telah Menindak AKAP Langgar Aturan

Menhub Ancam Ambil Alih Terminal Pulo Gebang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sepekan ini, Menhub Budi Karya Sumadi mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, bakal mengambil alih Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, jika tidak ada perbaikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta merespons ucapan Budi Karya dengan menyatakan tak ada terminal bayangan seperti yang dikeluhkan para operator bus. "Fakta di lapangan selama ini tidak ada terminal bayangan di sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG)," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5)

Sigit menuturkan pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat di Terminal Pulo Gebang. Dia mengatakan akan menindak tegas operator bus yang melakukan pelanggaran. Bahkan Sigit membeberkan beberapa fakta terhadap penindakan terhadap bus yang nakal.

Sigit memastikan tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian operasi atau pengandangan jika ditemukan pelanggaran.

Dia memastikan, tidak ada terminal bayangan yang beroperasi di sekitar TTPG. Fakta tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya yang akan mengambil alih TTPG karena maraknya terminal bayangan di salah satu terminal terbesar di Jakarta itu.

Beri Sanksi

Hingga saat ini, ada 892 bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dikenakan hukuman stop operasi/pengandangan karena pelanggarannya tergolong pelanggaran berat. Seperti penyimpangan trayek maupun dari aspek laik jalan karena tidak memiliki STUK/Lulus Uji KIR," ujar Sigit Widjatmoko

Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan DKI telah intens melakukan penertiban bagi bus AKAP yang melanggar namun tetap mengangkut penumpang. Menurutnya, penindakan itu telah sesuai dengan prosedur termasuk menyampaikan laporan penindakan tersebut kepada Kemenhub untuk melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin bus AKAP dimaksud sesuai kewenangannya.

Diakuinya, penindakan yang dilakukan Dishub DKI Jakarta juga memberikan dampak kepada pelayanan Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG). Hal ini terbukti dengan meningkatnya animo masyarakat untuk menggunakan TTPG setiap tahunnya.

"Pada periode Januari-April tahun ini saja sudah ada 520.516 penumpang yang menggunakan TTPG, sementara sepanjang tahun 2018 tercatat 861.138 penumpang berangkat dan datang di TTPG. Animo penumpang sebagai wujud kepercayaan atas kinerja TTPG mengalami peningkatan setiap tahunnya," ungkap Sigit.

Saat ini, lanjut Sigit, tercatat 180 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di TTPG sesuai Izin Trayek dari Kemenhub, 96 diantaranya aktif beroperasi. Selain itu telah dilakukan sanksi penutupan loket kepada 12 PO karena telah melakukan pelanggaran seperti menaikkan tarif tidak sesuai harga tiket, penumpang tidak diturunkan pada terminal tujuan atau karena adanya klaim aduan masyarakat.

Sebelumnya, Budi Karya mengumpulkan para operator bus pada Jumat (17/5). Dalam pertemuan itu, para operator bus menyoroti adanya terminal bayangan yang membuat kinerja Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur kurang optimal. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top