![Menhub Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Dinas](https://koran-jakarta.com/images/article/php_i_azf_resized.jpg)
Menhub Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Dinas
![Menhub Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Dinas](https://koran-jakarta.com/images/article/php_i_azf_resized.jpg)
Syahbandar selaku otoritas tertinggi di pelabuhan, kerap tidak memperdulikan Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut No Um 008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Nonkonvensi Berbendera Indonesia atau Standar Kapal Nonkonvensi (SKNK).
Sama dengan KM Sinar Bangun yang ditenggelam di Danau Toba, Kapal feri KM Lestari Maju yang tenggelam di perairan Selayar, Selasa (3/7), juga mengangkut penumpang lebih dari manifes.
Berdasarkan data manifes, kapal mengangkut 139 penumpang, namun jumlah total korban yang telah ditemukan, baik tewas maupun selamat, mencapai 201 orang.
"Memang terdapat kesalahan dari syahbandar dan pihak yang jadi petugas dan tentunya para petugas itu harus menanggung apa yang tidak dilakukan amanat sesuai UU," ungkap Menteri Perhubungan.
Di tempat terpisah, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya