Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengingat Kembali Kejadian Brexit, Presiden Jokowi Tekankan Persiapan Penanganan Mudik Harus Ekstra

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 sudah mengeluarkan pernyataan yang mempersilakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan prasyarat sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster.

Dalam kesempatan berbeda pada hari Senin (4/4) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa prasyarat vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan mudik ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes.

Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 nantinya masih wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top