![Menggugah Kepedulian dalam Menangani Sampah Plastik](https://koran-jakarta.com/images/article/php7xp_m_resized.jpg)
Menggugah Kepedulian dalam Menangani Sampah Plastik
![Menggugah Kepedulian dalam Menangani Sampah Plastik](https://koran-jakarta.com/images/article/php7xp_m_resized.jpg)
Sebelumnya, untuk memperkuat sektor daur ulang limbah plastik ini supaya lebih berkembang, Kemenperin telah mengajukan insentif pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri daur ulang plastik untuk mendorong sektor ini supaya berkembang.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin menjelaskan pihaknya menilai selama ini industri daur ulang plastik dibebani dengan pajak yang cukup besar, yaitu 10 persen untuk pajak pemasukan dan pengeluaran.
Pasalnya, pemasok plastik bekas, yaitu pemulung dan pengumpul, tidak bisa dikenai pajak karena tidak ada badan usahanya. "Kami minta dipotong pajaknya menjadi 5 persen supaya beban industri tidak besar. Saat ini insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan antar kementerian," katanya. ima/R-1
Komentar
()Muat lainnya