Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengenaskan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Melakukan Pekerjaan Mengagetkan Ini

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi narkoba.

A   A   A   Pengaturan Font

Bila terbukti bersalah,tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top