Mengenal Lebih Jauh tentang “Outsourcing”
Foto: IstimewaPertanyaan:
Bu Rossa, pimpinan kami berencana untuk menggunakan tenaga outsource guna menyelesaikan beberapa tugas sampingan di perusahaan kami. Karena ini akan menjadi pengalaman yang pertama bagi manajemen untuk merekrut karyawan outsource, saya bersama tim diminta mempelajari lebih dalam tentang hal ini. Mohon penjelasannya Bu Rossa.
Jawaban:
Di era modern ini, outsourcing bisa menjadi alternatif solusi bagi banyak perusahaan untuk mengatasi masalah kekurangan sumber daya manusia di kantor mereka. Selain itu, outsourcing juga bisa membantu penyelesaian berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan dan mengurangi biaya operasional mereka. Meski demikian, ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut tenaga kerja outsource.
Apa Itu “Outsourcing”?
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Outsourcing sendiri merupakan sebuah alternatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.
Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia tersebut. Perusahaan ini disebut juga sebagai outsource yang merupakan sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Bagaimana Sistem Kerja “Outsourcing”?
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan “Outsourcing”
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu (1) dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, (2) dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, (3) merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan (4) tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Menurut Nearshore Technology, beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing antara lain penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan (catering), petugas call center, pekerja manufaktur, kurir atau pengemudi, danpetugas manajemen fasilitas (facility management).
Keuntungan “Outsourcing”
1. Menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan,
2. Mengurangi beban rekrutmen,
3. Fokus mengurus kegiatan inti bisnis.
Kekurangan “Outsourcing”
1. Informasi perusahaan rentan bocor,
2. Kontrak singkat,
3. Ketergantungan pada tenaga kerja outsource.
Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Oleh karena itu, banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis.
Saat ini banyak perusahaan mulai melirik karyawan outsourcing. Maka dari itu, bila Anda tertarik, jalur karier ini bisa menjadi opsi yang menarik.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Pemimpin Baru Suriah akan Tarik Senjata dari Tangan Nonmiliter
- Filipina Berencana Beli Sistem Misil Typhon
- Korut akan Kirim Lagi Pasukan dan “Drone” ke Russia
- PGI Harap Perayaan Natal Jadi Momentum Merajut Solidaritas dan Empati di Tengah Adanya Konflik dan Bencana
- Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK