Mengejutkan! Baru Bebas, Mantan Walkot Cimahi kembali Ditangkap KPK Akibat Perkara Suap
KPK kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8). Ajay ditangkap usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis (18/8).
Namun, hingga kini Ali belum mengungkapkan dugaan kasus yang menjerat Ajay. Ia mengatakan tim penyidik masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin. Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya