Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengejutkan! Arab Saudi Larang Warganya Mengunjungi Indonesia, Ada Apa?

Foto : Saudi Gazette

Warga negara Saudi telah dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu (21/5) menuturkan Pemerintah Arab Saudi masih melarang warga negaranya bepergian ke Indonesia dan 15 negara lainnya karena alasan Covid-19, seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Selain Indonesia, negara lain yang masuk ke dalam daftar tersebut, yakni Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Jawazat menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Dalam persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri yang diunggah Jazawat pada akun Twitter-nya, menuturkan masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Warga Saudi yang hendak melakukan perjalanan juga wajib menunjukkan kartu identitas asli dan daftar keluarga di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Jawazat juga menuturkan warga Saudi wajib menerima tiga dosis vaksin virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

Hal itu berlaku kepada semua kelompok kecuali mereka yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top