Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SAPD

Mengapresiasi Pendapat Anak Penyandang Disabilitas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tentang apa yang dirasakan, dan harapan-harapannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kecerdasan Anak.

Lebih jauh, hak anak penyandang disabilitas juga dijamin dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas serta UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Mengingat pentingnya negara untuk mendengarkan pendapat anak penyandang disabilitas, maka perlu dilakukan kegiatan yang dapat menampung suara mereka.

"Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Suara Anak Penyandang Disabilitas (SAPD) yang diharapkan bisa menjadi media penyampaian pendapat anak," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian PPPA. "Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan lebih memahami bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan sama dalam mengembangkan kemampuannya agar mereka bisa hidup bermartabat seperti anak-anak pada umumnya," tambahnya. Berikut pendapat 3 pemenang SAPD.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top