Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Sunguh Mengenaskan, Tiga Pelajar SMP Ditangkap karena Diduga Membunuh Anak SD

Foto : ANTARA /Aditya Rohman

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus penyerangan dan penganiayaan yang menyebabkan pelajar SD tewas di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

A   A   A   Pengaturan Font

Maruly mengatakan diduga Ra menjadi korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

Di sisi lain ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya, namun karena tersangka merupakan anak di bawah umur, maka penahanan yang dilakukan pihaknya hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit. Usai melakukan aksinya, ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan.

Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI. Tetapi emosi warga berhasil diredam dan Polres Sukabumi meminta untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top