Mengagetkan Sikap Tegas Ini, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka Korupsi di DPRD Paniai Tahun 2018
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.
"Tidak tertutup kemungkinan ke 13 mantan anggota dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka turut menerima dana tersebut," kataNapitupulu.
Menurutnya lagi, dalam melakukan aksinya hingga merugikan negara, mantan anggota DPRD Paniai beserta sekwan dan bendahara berencana membuat kegiatan namun tidak dilakukan, walaupun anggarannya sudah dicairkan.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan, dan masing-masing anggota dewan menerima dana Rp500 juta tiap triwulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah," kataKombes Sanchez Napitupulu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya