![Mengagetkan, Mahasiswi di Medan Jadi Telemarketing Judi Online](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-mahasiswi-di-medan-jadi-telemarketing-judi-online-240718002651.jpg)
Mengagetkan, Mahasiswi di Medan Jadi Telemarketing Judi Online
![Mengagetkan, Mahasiswi di Medan Jadi Telemarketing Judi Online](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-mahasiswi-di-medan-jadi-telemarketing-judi-online-240718002651.jpg)
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya.
"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.
Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus sebesar Rp25 ribu per member dari Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas Nurhendayani.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya