![Mengagetkan, Mahasiswi di Medan Jadi Telemarketing Judi Online](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-mahasiswi-di-medan-jadi-telemarketing-judi-online-240718002651.jpg)
Mengagetkan, Mahasiswi di Medan Jadi Telemarketing Judi Online
![Mengagetkan, Mahasiswi di Medan Jadi Telemarketing Judi Online](https://koran-jakarta.com/images/article/mengagetkan-mahasiswi-di-medan-jadi-telemarketing-judi-online-240718002651.jpg)
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya.
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara mendakwa Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan karena menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online.
"Kasus ini terjadi pada Jumat (26/1), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan," ucap JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution saat membacakan surat dakwaandi ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
Pihaknya melanjutkan, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi praktik judi online di kawasan Jalan Perbatasan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.
"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.
Kepada polisi, ujar dia, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya