Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan! Komisi III DPR Panggil Kapolri Usai Petinggi Polri Terlibat Bisnis Judi Buntut Kasus Brigadir J

Foto : Istimewa

Gedung DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan grafis berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' berisi skema dugaan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri dan pengusaha yang diduga terseret bisnis judi beredar di media sosial.

Setidaknya ada lima nama jenderal bintang dua yang diduga ikut bersama Sambo menjadi beking bisnis judi. Sejumlah nama di grafis itu bahkan diketahui sempat bekerja sama dengan Sambo di Satgas Khusus Merah Putih

Angka 303 sendiri merujuk pada pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian di Indonesia.

Adapun sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top