Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan! Komisi III DPR Panggil Kapolri Usai Petinggi Polri Terlibat Bisnis Judi Buntut Kasus Brigadir J

Foto : Istimewa

Gedung DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi III DPR RI menjadwalkan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat pada Rabu (24/8) mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan salah satu topik yang dibahas terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rabu minggu depan. Salah satunya (kasus Brigadir J)," ucap Desmond kepada wartawan, pada Kamis (18/8).

Tak hanya itu, Komisi III juga akan meminta penjelasan mengenai isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di internal Polri, yang baru-baru ini ramai dibicarakan menyusul kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini diperlukan, lantaran Desmond menilai spekulasi mengenai penuntasan kasus Ferdy Sambo tersebut sangat liar di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat luas. Ia pun menuturkan pihaknya akan berhati-hati dalam pemeriksaan terkait hal tersebut.

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan grafis berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' berisi skema dugaan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri dan pengusaha yang diduga terseret bisnis judi beredar di media sosial.

Setidaknya ada lima nama jenderal bintang dua yang diduga ikut bersama Sambo menjadi beking bisnis judi. Sejumlah nama di grafis itu bahkan diketahui sempat bekerja sama dengan Sambo di Satgas Khusus Merah Putih

Angka 303 sendiri merujuk pada pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian di Indonesia.

Adapun sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top