Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Kak Seto Sebut Perdagangan Bayi di Jakbar Itu Fenomena Gunung Es

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang biasa disapa 'Kak Seto' saat ditemui usai jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Mohon kesadaran ini juga kepada masyarakat bahwa tanggung jawab melindungi anak bukan hanya negara, bukan hanya polisi dan aparat lain, tapi milik masyarakat juga," kata KakSeto pula.

Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi, dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kamijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun.

"Ada lima bayi yang sudah kamiserahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," kata Syahduddi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top