Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan BPIH Naik Menjadi Rp45 Juta, Ternyata Ini Penjelasan Kemenag

Foto : ANTARA/Nirkomala

Ilustrasi - Aktivitas layanan pendaftaran jemaah calon haji di Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Mataram - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp45 juta sifatnya masih usulan.

"Kenaikan BPIH itu sifatnya masih usulkan, harapan kita jemaah tenang dan kami juga belum berani menginformasikan kepada jemaah calon haji sebelum ada surat resmi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan BPIH tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta dari sebelumnya berkisar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, dengan pertimbangan pelaksanaan haji di tengah pandemi COVID-19 harus memenuhi berbagai ketentuan sesuai standar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Amin, sejauh ini kenaikan BPIH tersebut masih sebatas informasi di media massa dan belum ada informasi resmi tertulis yang diterima.

"Sebelum ada hitam di atas putih, kami belum bisa menyosialisasikan kepada calon haji," katanya lagi.

Karenanya, ketika pihaknya sudah menerima informasi resmi terhadap kenaikan BPIH itu, barulah pihaknya memiliki acuan kuat untuk memberikan informasi calon jemaah haji terutama calon haji tahun 2020 yang keberangkatannya ditunda dua kali.

"Jika sudah ada edaran resmi, kita siap bergerak. Termasuk untuk kuota jemaah calon haji tahun 2022 sebab informasi pemberangkatan juga masih menunggu kuota dari Arab Saudi," katanya.

Data Kemenag Mataram menyebutkan, jumlah kuota jamaah haji asal Kota Mataram musim haji 1441 Hijriah/ 2020 sebanyak 741 orang, dan saat itu mereka sudah melunasi BPIH sebesar Rp37.332.602 untuk Embarkasi Lombok sesuai ketentuan pemerintah saat itu.

Akan tetapi, lanjut Amin, dengan adanya kebijakan kenaikan BPIH itu, maka kemungkinan akan ada tambahan biaya yang harus dilakukan oleh jemaah.

"Kalau kita dapat kuota keberangkatan haji tahun ini, jemaah yang akan berangkat adalah calon haji tahun 2020 dan melunasi BPIH sesuai ketentuan. Jika tidak, keberangkatannya ditunda pada tahun berikutnya," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top