Mengagetkan Banyak Sekali, Kejagung Sita Aset Terdakwa Korupsi Tabungan Wajib Prajurit TNI AD Senilai Rp54,5 Miliar
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi (tengah), memimpin rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset yang terkait dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD 2013 s/d 2020 di Ruang Pradata Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Jakarta - Jaksa agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWPTNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp54,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana,dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, upaya Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.
"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 miliar," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain.
Upaya ini sebagai tindak lanjut arahan panglima TNI dan kepala staf TNI AD selaku perwira penyerah perkara, bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWPTNI AD untuk dikembalikan kepada prajurit.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa.
"Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang.
"Terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ujar dia.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang terdakwa, Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara itu, dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanserta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya