Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Banyak Sekali Barang yang Disita dari Bos Robot "Trading" Bodong

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus robot "trading" Fahrenheit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan, Kamis, menyebutkan63 bundel dokumen tersebut disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), direkturPT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang buktiberupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas,"kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis

Hendry Susantoditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April mendatang.

Ditipideksus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.

Kasus itu dilaporkan terkaitperkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPUdi wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah laindi Indonesia.

Dalam perkara itu, tambah Ramadhan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, dan MR.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro," tukasnya.

Dia menjelaskanduduk perkara kasus tersebutadalah Fahrenhet selaku robot trading cryptomerupakan sistem tradingyang tidakselalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.

Dalam operasionalnya, robot tradingitumenghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada; dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit.

"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit," katanya.

Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai brokertanpaizin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," ujar Ramadhan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top