Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Banyak Sekali Bagaimana Ini Bisa Terjadi, Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar

Foto : ANTARA/Hanif Nashrullah

Pasangan suami istri DC dan RK mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp60, 2 miliar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasangan suami istridengan kerugian negara sekitar Rp60,2 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi memastikan telah menetapkan pasangan berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedidi Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top