Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mengagetkan, Akhirnya Kejagung Tingkatkan Status Perkara Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan

Foto : ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Ketut, kesalahan yang dilakukan adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300.

"Disinyalir adagratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," kata Ketut.

Ketut mengatakan penerbitan persetujuan ekspor tersebut bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 yang mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sebelumnya, penyelidikan kasus mafia minyak goreng ini telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022.

Penyelidikan ini menindaklanjuti fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi, dan pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO(minyaksawit mentah) serta produk turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DMO).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top