Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Kadis Kesehatan

Mendagri Tjahjo Diminta Ikut Turun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Asep Firdaus mengatakan, yang dilakukan oleh Sekda dalam pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon kadis adalah cacat hukum karena sekda telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam pengumuman Nomor 10 tahun 2018 tentang selekasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Rahmatulloh dari Humanika, membenarkan apa yang dikatakan Asep Firdaus. Rahmatulloh mengatakan bahkan sekda melanggar aturan dalam memutus.

"Permenkes 971/2009 pada Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan kepala dan sekretaris dinkes harus berlatar belakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata dua di bidang kesehatan masyarakat. Lah, ini insinyur apa sarjana kesehatan?" ungkap Rahmatullah.

Masih pada permenkes yang sama, lanjutnya, pada ayat 4 disebutkan kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinkes provinsi/kabupaten /kota atau kepala dinas kesehatan di provinsi/kabupaten/kota lainnya.

Bobby Khana dari Jakarta Monitoring Network (JMN) juga mengaku geram atas perlakuan Sekda yang telah sewenang wenang dalam mengeluarkan keputusan. Bagi Bobby Khana tidak aneh jika DKI Jakarta selalu diributkan oleh kebijakan yang salah hal ini disebabkan karena Sekdanya tidak memahani aturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top