Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Kadis Kesehatan

Mendagri Tjahjo Diminta Ikut Turun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Koalisi Rakyat Jakarta (KRJ) yang terdiri dari Humanika Jakarta, Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Jakarta Monitoring Network (JMN), dan Gema Nusantara melaporkan tindak penyalahgunaan wewenang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritahan Provinsi DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Mereka menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Sekda Pemprov DKI Jakarta dalam proses seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, melalui Keputusan Pengumuman No 1/2019 karena telah meloloskan 3 kandidat calon Kadis Kesehatan DKI.

Dari tiga kadidat calon Kadis yang diumumkan tersebut, ada satu orang bertitel insinyur sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.

Sekretaris wilayah Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) DKI Jakarta, Asep Firdaus, menilai, sejak awal proses seleksi jabatan yang dilakukan Sekda sarat bermuatan politis, di antaranya calon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang lolos tahap demi tahapan adalah para pejabat yang bermasalah, baik dalam memberikan pelayanan kepada warga DKI maupun dalam penggunaan anggaran APBD Dinkes DKI.

"Dan sekarang semakin nampak dipermukaan dengan lolosnya calon kadis kesehatan bertitel insinyur" ujar Asep Firdaus, di Jakarta, Selasa (8/1).

Asep Firdaus mengatakan, yang dilakukan oleh Sekda dalam pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon kadis adalah cacat hukum karena sekda telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam pengumuman Nomor 10 tahun 2018 tentang selekasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Rahmatulloh dari Humanika, membenarkan apa yang dikatakan Asep Firdaus. Rahmatulloh mengatakan bahkan sekda melanggar aturan dalam memutus.

"Permenkes 971/2009 pada Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan kepala dan sekretaris dinkes harus berlatar belakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata dua di bidang kesehatan masyarakat. Lah, ini insinyur apa sarjana kesehatan?" ungkap Rahmatullah.

Masih pada permenkes yang sama, lanjutnya, pada ayat 4 disebutkan kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinkes provinsi/kabupaten /kota atau kepala dinas kesehatan di provinsi/kabupaten/kota lainnya.

Bobby Khana dari Jakarta Monitoring Network (JMN) juga mengaku geram atas perlakuan Sekda yang telah sewenang wenang dalam mengeluarkan keputusan. Bagi Bobby Khana tidak aneh jika DKI Jakarta selalu diributkan oleh kebijakan yang salah hal ini disebabkan karena Sekdanya tidak memahani aturan yang berlaku.

"Apa yang sudah diputuskan Sekda Pemprov DKI jika ditilik melalui UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 87 keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum sehingga dapat di PTUN kan," tegas Bobby Khana. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top