Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aparatur Birokrasi

Mendagri: Pelayanan Publik Harus Jadi Fokus ASN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian regulasi. Karenanya, pelayanan kepada publik harus jadi fokus utama. Pegawai di Kemendagri harus jadi contoh terutama yang menyangkut disiplin dan etos kerja. Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Kemendagri untuk senantiasa membangun kebersamaan dan kegotongroyongan. Menteri Tjahjo menegaskan itu saat menjadi inspektur upacara dalam apel yang digelar di halaman kantor Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (10/6). Menteri Tjahjo dalam kata sambutannya mengapreasiasi para ASN yang hadir dalam apel. Ia juga bersyukur tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja cukup memuaskan lebih dari 90 persen.

Pada kesempatan ini Mendagri menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bolos di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran akan diberi sanksi. Sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan tunjangan kinerja. "Eselon satu dan dua, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara hari ini," kata Tjahjo.

Namun yang pasti kata Tjahjo, bagi ASN yang tidak hadir atau absen bekerja pada hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi. Ia telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo untuk mengeluarkan sanksi teguran tertulis bagi ASN yang bolos kerja. Sanksi bagi ASN yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran merupakan tindak lanjut dari instruksi dari surat keputusan Menpan-RB bahwa seluruh PNS atau ASN wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. "Hari pertama masuk kerja ini dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019. Tolong selesai upacara ini catat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis," katanya.

Ada pun sanksi yang diberikan bagi ASN yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran kata dia, berupa teguran tertulis ditambah sanksi lainnya yakni skorsing tiga hari tak boleh masuk kerja. Sanksi lainnya pemotongan tunjangan kinerja. Sanksi ini diberikan karena ASN telah diberi libur panjang selama 12 hari. Jadi, tak pantas jika kemudian bolos kerja. "Saya tegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen dan pemotongan tunjangan kinerja serta diskorsing 3 hari," tuturnya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top