![Mendagri: Kerja Sama Antardaerah Penting](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjgjoz__resized.jpg)
Mendagri: Kerja Sama Antardaerah Penting
![Mendagri: Kerja Sama Antardaerah Penting](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjgjoz__resized.jpg)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Sekarang, penanggulangan bencana masuk ke dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pada rumpun urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata dia.
Karena itu kata Tjahjo, kemudian sandar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dan, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 2 Tahun 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten atau Kota.
Selain itu sebagai pedoman bagi Pemda telah diterbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya