Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanggulangan Bencana

Mendagri: Kerja Sama Antardaerah Penting

Foto : ISTIMEWA

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kerja sama antardaerah menghadapi ancaman bencana sangat penting. Dengan kerja sama yang terjalin baik, diharapkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman bencana bisa ditingkatkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Jakarta, Selasa (26/3). Menurut Tjahjo, kerja sama antardaerah dalam menghadapi ancaman bencana, ia tekankan juga saat dirinya menghadiri acara rapat kerja gubernur XIX forum kerja sama daerah-mitra praja utama di Bandung kemarin. Intinya ia minta, antar daerah bisa bekerjasama dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

"Sebab letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan dan berada pada pertemuan lempeng tektonik dunia yang bergerak aktif setiap tahunnya, membuat banyak daerah di Indonesia rawan bencana," kata Tjahjo.

Belum lagi kata dia, sabuk vulkanik yang membentang di Kepulauan Indonesia yakni berupa sebaran gunung api yang membentang dari Pulau Sumatera hingga sebagian wilayah Pulau Papua. Fakta ini menjadikan Indonesia dikenal dengan istilah 'ring of fire'. "Istilah tersebut yang membuat Indonesia menjadi salah satu Negara yang rawan terhadap bencana alam," katanya.

Tentu kata Tjahjo dibutuhkan dukungan regulasi menyikapi hal itu. Dulu, sebelum diterbit-kannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masalah bencana belum menjadi bagian dari 32 urusan pemerintahan daerah, baik dalam rumpun urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib maupun urusan pilihan. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala bagi pemda dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penanggulangan bencana.

"Sekarang, penanggulangan bencana masuk ke dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pada rumpun urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata dia.

Karena itu kata Tjahjo, kemudian sandar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dan, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 2 Tahun 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten atau Kota.

Selain itu sebagai pedoman bagi Pemda telah diterbitkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top