Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Wagub DKI

Mendagri Harap Segera Dapat Ganti Sandiaga Uno

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Diserahkan ke Rapim

"Pemilihan wakil gubernur ya melalui mekanisme yang ada dalam tatib DPRD. Ini mengacu pada Pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tatib DPRD," katanya.

Dan kata dia, andaikata dalam rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, maka sebagaimana amanat Pasal 97 Ayat (1) huruf c, proses pemilihan dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sampai mencapai kuorum. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018. Selanjutnya, jika setelah dua kali penundaan belum juga kuorum, maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil gubernur.

"Soal ini diatur dalam Pasal 97 Ayat (7), (8) dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," ujarnya.

Tjahjo juga mengingatkan jika DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang telah diusulkan oleh partai pengusung. Pertimbangannya karena pengajuan usulan calon tersebut merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung. Dan, pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top