Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mendag Membedakan Izin Penjualan di E-commerce dan Social Commerce

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Pedagang menawarkan pakaian secara daring melalui siaran langsung di media sosial dan marketplace, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek Tiktok ya tidak bisa," ucapnya.

Di kesempatan terpisah, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, menuturkan bahwa sebenarnya tidak sulit menemukan produk-produk yang dijual di Tiktok Shop melakukan perdagangan cross border. Meski demikian, hal itu ditampik oleh manajemen Tiktok di Indonesia.

Maka dari, ia menegaskan perlu diatur secara regulasi lewat revisi Permendag agar tidak ada ruang abu-abu untuk mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap platform.

"Faktanya harga-harga yang di Tiktok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu t-shirt, kemudian ada sandal," ucap dia.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top